Tampilkan postingan dengan label NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEGARA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2010





Kebijakan yang sesat dengan menyenjatai api kepada
SATPOL PP

Munculnya berita mengenai satuan pamong praja DKI Jakarta akan membeli sekitar 600 senjata api untuk memperlengkapi pasukannya yang bertugas di lapangan dan rencana pembelian itu terkait Permendagri No 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja( Kompas, Rabu 7 Juli 2010) , menimbulkan banyak respon dari berbagai pihak. Presiden RI menyatakan bahwa tidak mungkin untuk membatalkan PP karena itu di anggap sulit.
Banyak sekali elemen yang menolak pengadaan senjata api bagi Satpol-PP, karena Selama ini dinilai pelanggaran HAM yang tidak kunjung terselesaikan itu diakibatkan oleh perilaku semena-mena dari para aparat keamanan terhadap warga masyarakat, Satpol-PP merupakan bagian yang sangat dekat dengan warga masyarakat dan sering sekali melakukan pembersihan yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban, terutama para anak jalanan, pedagang kaki lima, waria, perempuan pekerja seksual, gelandangan dan pengemis.

Kontroversi senjata api bagi satpol pp

Senjata api yang dimaksudkan dalam Permendagri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick(pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick(pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom. Senjata-senjata tersebut di gunakan oleh mereka yang terliput dalam:
a. Kepala satuan;
b. Kepala bagian/bidang;
c. Kepala seksi;
d. Komandan pleton;
e. Komandan regu.

Selain itu juga yang berhak menggunakan senjata api yaitu anggota satpol pp yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dan jumlah senjata api yang digunakan dan dimiliki oleh satpol pp paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satpol pp.

Sebagian isi dari Permendagri tersebut yang menimbulkan kontroversi terkait pengadaan senjata api bagi satpol pp, dan atas dasar kemanusiaan kemudian banyak elemen yang mengharapkan dibatalkannya peraturan tersebut, penolakan itu selain akan berimbas pada perilaku satpol pp terhadap para calon korban pembersihan mereka, antara lain: pengadaan senjata api dinilai tidak perlu dilihat dari fungsi dan kewajiban satpol pp mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan PP No 6 Tahun 2010, Pasal 4.

Konflik yang terjadi

Indonesia telah meratifikasi konvenan HAM baik EKOSOB dan SIPOL melalui UU No 11 Tahun 2005 dan UU No 12 Tahun 2005 di dalam ratifikasi tersebut jelas disebutkan bahwa Negara menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan dan Negara memberikan kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi ditambah lagi indonesia telah mulai menerapkan good governance yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
penembakan gas air mata, seperti yang terjadi pada demo warga kulon progo dan aparat ketika berlangsung sosialisasi rencana penambangan pasir besi yang terjadi di depan kantor bupati kulon progo menimbulkan banyak hujatan dan dianggap aparat telah melanggar HAM berupa menghalangi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka sebagai petani, kemudian apa yang akan terjadi jika satpol pp di persenjatai ketika mereka berada pada tugas lapangan dan berpakaian dinas.
Diketahui bersama apa saja selama ini yang dilakukan satpol pp di lapangan dengan berbaju dinas, tak lain adalah pembersihan lapak-lapak pedagang kaki lima, pemindahan para pedagang untuk menempati lapak baru, eksekusi tanah antara warga dan pengusaha, demonstrasi besar yang dilakukan LSM dan Mahasiswa, Jika pada tugas itu di persenjatai dengan senjata api kemudian terjadi penolakan warga untuk pindah dan sebagainya bisa dibayangkan apa yang akan terjadi.
Waria, perempuan pekerja seksual, anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pendemo kerap menjadi sasaran selanjutnya, akankah mereka pun harus menjadi korban terkait pengadaan senjata api.

SATPOL PP

Banyak pihak menilai satpol pp dianggap tidak perlu ada jika hanya untuk melaksanakan Perda Pemerintah, perangkat daerah dinilai sudah cukup memadai untuk melaksanankan perda pemerintah, jumlah POLISI, TNI, SATPAM, HANSIP ditambah dengan kepala desa, lurah serta camat, kemudian dukuh dan masih banyak lagi macamnya perangkat desa yang bisa di jadikan bagian dari petugas penertiban masyarakat.
Bukan isue belaka ketika televisi telah memperlihatkan betapa arogannya satpol pp ketika mereka menggunakan nama dan pakaian dinasnya untuk memukuli para pedagang yang bersikeras tidak ingin meninggalkan tempat mereka berjualan selama ini, ketika para waria memilih menjadi waria sebagai pemenuhan hak hidup mereka, pekerja seksual yang semakin dilecehkan akibat pekerjaan yang mereka lakukan, gambar-gambar nyata yang di berikan oleh pekerja media ini yang kemudian menjadikan banyak elemen menolak pengadaan senjata api bagi satpol pp, tanpa senjata pun mereka mampu melakukan hal se arogan itu , apalagi mereka memiliki izin memiliki dan menggunakan senjata tersebut. Menggunakan memang bukan jaminan mereka memiliki senjata tersebut, tapi memiliki sebuah kepastian mereka dapat menggunakan senjata tersebut.

Pertanggung jawaban

Disebutkan pada pasal 8 ayat (2) Permendagri No 26 Tahun 2010, bahwa penggunaan senjata api oleh satpol pp sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat. Kemudian pada pasal 9 ayat ( 1) disebutkan bahwa penggunaan senjata api diluar dari surat izin yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah setempat , harus mendapat surat izin angkut/ penggunaan senjata api dari kepala kepolisian negara republik indonesia melalui kepala badan intelijen keamanan.
Dari bunyi pasal tersebut, pertanyaan kemudian yang keluar adalah siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan penggunaan senjata tersebut di wilayah satpol pp?

Jumat, 25 Juni 2010

MAU DI BAWA KE MANA..........



burung ini bingung memikirkan,.......

MAU DI BAWA KEMANA…..


Masyarakat korban kebocoran tabung elpiji ukuran 3 kilogram dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok ( class action) kepada pemerintah untuk menuntut ganti rugi. Akan tetapi, pemerintah juga bisa menanggapinya dengan melihat siapa yang harus bertanggung jawab ( KOMPAS, 26 Juni 2010)

lagi-lagi masyarakat tetap saja tidak dapat mengakses perlindungan atas hak mereka sebagai konsumen dari produk yang dikeluarkan serta terkesan dipaksa untuk menggunakan produk tersebut. Merngapa tidak lihat saja ungkapan Ito Sumardi selaku Komisaris Jendral “ pemerintah juga bisa menanggapinya apakah itu karena tanggung jawab pemerintah atau tanggung jawab masyarakat yang kurang paham pemakaian tabung elpiji itu sendiri” jelas sekali dari ungkapan tersebut bahwa masyarakat memang tidak memiliki perlindungan.

Melambungnya harga minyak tanah yang diikuti dengan kelangkaannya mengakibatkan halalnya pemerintah “memaksa” masyarakat menggunakan tabung elpiji dengan embel-embel subsidi untuk masyarakat miskin, namun nyatanya tabung tersebut juga dibagikan di perumahan-perumahan mewah bahkan ada yang dijual belikan, begitu juga media menayangkan iklan mengenai tabung elpiji yang seolah-olah tabung tersebut solusinya.

JAHAT pemerintah kita hari ini, mereka melakukan pembiaran atas kebodohan rakyat kita, memberikan solusi akibat ulah mereka sendiri tanpa memberikan berita mengenai akibat yang akan terjadi, akibat tersebut sengaja di hidden sehingga muncul tanggapan yang kemudian menyalahkan masyarakat akibat kurang paham terhadap pemakaian tabung elpiji.
Pemerintah adalah pekerja Negara untuk melayani masyarakat, seharusnya pemerintah menyediakan yang dibutuhkan masyarakat, bukan memaksa masyarakat dari sabang hingga merauke untuk menggunakan tabung seperti yang mereka lakukan. Masyarakat kita adalah masyarakat berkebutuhan khusus yaitu yang tidak semua masyarakat sepakat untuk menggunakan kayu bakar, minyak tanah hingga tabung elpiji.

Kejahatan pemerintah ini tidak hanya terjadi di satu lini tapi di lini kesehatan pun mereka melakukan pembiaran, salah satunya adalah masih dilakukannya sosialisasi terhadap pemakaian kontrasepsi kepada masyarakat, dikatakan pembiaran karena sosialisasi kontresepsi tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan pentingnya mereka menjaga kondisi reproduksi masyarakat. Tidak ada pilihan lain ketika masyarakat tetap harus menjadi pengguna kontrasepsi namun, tidak menjadi halal ketika pemerintah yang bertanggung jawab harus membiarkan mereka hidup dalam kebodohan atas tubuh mereka sendiri.
Hal yang sering terdengar , contohnya pada pemakaian kontrasepsi model spiral, masyarakat hanya diberitahu bahwa alat tersebut dapat mencegah kehamilan dan mampu bertahan digunakan selama kurang lebih 10 tahun lamanya, sesuatu yang fantastis kemudian pemerintah lepas tangan ketika ada masyarakat yang mengalami kehamilan disaat mereka menggunakan spiral, kemudian jika mereka mengalami gangguan terhadap pemakaian spiral itu sebelum batas waktu yang telah dijelaskan kepada pengguna.
pembiaran penggunaan tabung elpiji dan penggunaan kontrasepsi tanpa diberitahu efek-efek samping yang ditimbulkan dari pemakaian produk pemerintah tersebut mengakibatkan adanya pelanggaran HAM yang tidak akan berujung tuntas. Karena pemerintah indonesia hari ini menjadikan roda tanggung jawab itu sebagai permaianan bola yang akan kembali di alihkan tanggung jawab itu kepada masyarakat lagi dengan alasan masyarakat kurang paham, kurang kritis, kurang jeli dan banyak macamnya. Kritikan masyarakat akan menimbulkan pembungkaman atau kriminalisasi seperti yang terjadi pada kasus Tukijo salah satu petani yang dikriminalkan menggunakan pasal 310 KUHP dengan alasan pencemaran nama baik.

Benar-benar serba salah, mau di bawa kemana?

Selasa, 15 Juni 2010

KONSPIRASI

KONSPIRASI
Artis, pengusaha, pejabat, 18 june 2010

Konspirasi cantik begitulah aku menyebutnya, video heboh artis itu menjadi topik utama di semua lini hingga wakil rakyat, mentri, praktisi hukum, tampil di televisi ikut menyuarakan kebencian dan coba mengharamkan perbuatan tersebut. Akibat dari video artis tersebuut mengakibatkan seluruh media coba terus memblow up kabar yang sekarang coba untuk dikasuskan oleh beberapa orang yang sepertinya tidak pernah melakukan hubungan tersebut dengan kata lain suci.


Tidak membela perbuatannya, hanya saja kuping ini sudah letih mendengar hiruk-pikuk orang-orang suci itu, akibat kesucian mereka perlahan dana aspirasi 15 milyar itu di sepakati oleh mulu-mulut mereka yang sedari awal coba menarik simpati rakyat dengan meneriakkan penolakan, kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10 % dengan alasan biaya operasional padahal sangat jelas sekali kenaikkan listrik itu untuk membiayai 15 milyar dana aspirasi sebagai kekesalan dana kampanye belum balik modal.

Ngertilah listrik itu sebenarnya untuk menerangi apartemen-apartemen mewah, mall-mall besar dan proses penambangan yang membutuhkan daya listrik besar, belum lagi kabar harga BBM akan dinaikkan terutama premium sebesar 7500/liter,,,penguasa yang baik sekali.


Benang merah nya…..artis itu sengaja di biayai untuk mau melakukan itu, untuk mau sabar menerima cercaan dari semua pihak, karena pemeran video itu telah mendapat ganti kerugian yang amat sangat hebat, lihat saja beberapa bulan lagi pasti iklan-iklan yang pura-pura menarik diri dari peredaran karena bintangnya bermasalah pasti akan melunak dan memaafkan……….

KONSPIRASI